Mekanisme Penilaian Kelas
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas
mata kuliah
“Penilaian model kelas"
Dosen pengampu :
Dr. ju'subaidi
Kelas: TB.G
FAKULTAS TARBIYAH
PROGRAM STUDY PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PONOROGO
DESEMBER 2016.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Penilaian
hasil belajar adalah proses pemberian nilai terhadap hasil-hasil belajar yang
dicapai siswa dengan kriteria tertentu. Hal ini mengisyaratkan bahwa objek yang
dinilai adalah hasil belajar siswa. Hasil belajar siswa pada hakikatnya adalah
perubahan-perubahan tingkah laku seperti kognitif, afektif dan psikomotorik.
Oleh sebab itu, dalam penilaian hasil belajar peranan tujuan intruksional yang
berisi rumusan kemampuan dan tingkah laku yang diinginkan dikuasai siswa
menjadi unsur penting sebagai dasar dan acuan penilaian.
Mengingat
pentingnya penilaian dalam menentukan kualitas pendidikan, maka upaya
merencanakan dan melaksanakan penilaian hendaknya memperhatikan mekanisme dan
prosedurnya. Dengan demikian makalah ini selengkapnya akan membahas mekanisme
dan prosedur penilaian.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa saja mekanisme dalam penilaian?
2. Apa saja prosedur dalam penilaian?
C.
Tujuan
1. Untuk mengetahui mekanisme dalam
penilaian
2. Untuk mengetahui prosedur dalam penilaian
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Mekanisme Penilaian
Secara umum BSNP (Badan Standar Nasional
Pendidikan) mengemukakan bahwa penilaian pendidikan adalah proses rangkaian
kegiatan untuk menganalisis dan menafsirkan data tentang proses dan hasil
belajar peserta didik yang dilaksanakan secara sistematis dan berkesinambungan
sehingga hasil penilaian dapat menjadi informasi yang bermakna dalam
pengambilan keputusan.
Dalam pedoman penilaian yang dikeluarkan
oleh BSNP ditegaskan bahwa proses penilaian perlu diperhatikan beberapa hal:
a. Penilaian ditujukan untuk mengukur pencapaian
kompetensi. Untuk itu harus dipahami bahwa proses penilaian merupakan bagian
integral dari kegiatan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik untuk
mengetahui tingkat pencapaian standart kompetensi lulusan;
b. Penilaian menggunakan acuan kriteria,
yakni keputusan diambil berdasar apa yang seharusnya dapat dilakukan oleh
peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran
c. Penilaian dilakukan secara keseluruhan
dan berkelanjutan. Penilaian oleh pendidik, bukan merupakan bagian terpisah
dari proses pembelajaran, sehingga proses penilaian dilakukan sepanjang rentang
proses pembelajaran;
d. Hasil penialain digunakan untuk
menentukan tindak lanjut, tindakan lanjutan dapat berupa perbaikan proses
pembelajaran, program remedial dan pengayaan;
e. Penilaian harus sesuai dengan pengalaman
belajar yang ditempuh dengan proses pembelajaran. Hal ini terkait erat dengan
pemahaman bahwa penilaian tidak dipisahkan dari kegiatan pembelajaran secara
keseluruhan.[1]
Berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang standart penilaian
pendidikan bahwa mekanisme dalam penilaian adalah sebagai berikut:
1.
Penilaian
hasil belajar pada jenjang pendidikan mulai tingkat dasar sampai menengah atas
dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, pemerintah atau lembaga mandiri
2.
Penilaian
hasil belajar dilakukan dalam bentuk penilaian otentik, penillaian diri,
penilaian projek, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir
semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian
sekolah, dan ujian Nasional. Bentuk penilaian diatas dilakukan oleh berbagai
pihak dengan rincian sebagai berikut:
a.
Penilaian
otentik dilakukan oleh guru secara berkelanjutan.
b.
Penilaian
diri dilakukan oleh peserta didik untuk tiap kali sebelum ulangan harian.
c.
Penilaian
projek dilakukan oleh pendidik untuk tiap akhir baba tau tema pembelajaran.
d.
Ulangan
harian dilakukan oleh pendidik terintegrasi dengan proses pembelajaran dalam bentuk
ulangan atau penugasan.
e.
Ulangan
tengah semester dan akhir semester dilakukan oleh pendidik di wah koordinasi satuan
pendidikan.
f.
Ujian
tingkat kompetensi dilakukan oleh satuan pendidikan pada akhir kelas II
(tingkat I), kelas IV (tinggkat II),
kelas VIII (tingkat 4), dan kelas XI (tinggkat 5), dengan menggunakan kisi-kisi
yang disusun oleh pemerintah. Ujian tingan kompetensi pada akhir kelas VI
(tingkat 3), kelas IX (tingkat 4A), dan kelas XII (tingkat 6) dilakukan melalui
UN.
g.
Ujian
mutu tingkat kompetensi dilakukan dengan metode surve oleh pemerintah pada
akhir kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2), kelas VIII (tingkat 4), dan
kelas XI (tingkat 5)
h.
Ujian
sekolah dilakukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
i.
Ujian
nasional dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan perundang-undangan
3.
Perencanaan
ulangan harian dan pemberian projek oleh pendidik sesuai dengan silabus dan
dijabarkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran (rpp)
4.
Kegiatan
ujian sekolah atau madrasah dilakukan dengan langkah-langkah:
a.
Menyusun
kisi-kisi ujian
b.
Mengembangkan
(menulis, menelaah dan merevisi) instrument.
c.
Melaksanakan
ujian
d.
Mengolah
(menyekor dan menilai) dan menentukan kelulusan peserta didik
afaddress.blogspot.com
afaddress.blogspot.mekanisme penilaian model kelas.come.
Melaporkan
dan memanfaatkan hasil penilaian
5.
Ujian
nasional dilakukan sesuai langkah-langkah yang diatur dalam prosedur operasi
standar (POS)
6.
Hasil
ulangan harian diinformasikan pada peserta didik sebelum diadakan ulangan
harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti
pembelajaran remedial
7.
Hasil
penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan dilaporkan dalam bentuk nilai dan
diskripsi pencapaian kompetensi kepada orang tua dan pemerintah.[2]
Selain memperhatikan mekanisme penilaian, juga harus memperhatikan sistem
penilaian. Sistem yang dimaksud disini adalah cara yang digunakan dalam
menentukan derajat keberhasilan hasil penilaian sehingga kedudukan siswa dapat
diketahaui.
Sistem penilaian hasil belajar pada umumnya dibedakan ke dalam dua
cara atau dua sistem, yaitu:
·
Penilaian
Acuan Norma (PAN) adalah penilaian yang diacukan kepada rata-rata kelompoknya.
Dengan demikian dapat diketahui posisi kemampuan siswa di dalam kelompoknya.
Untuk itu norma atau kriteria yang digunakan dalam menentukan derajat prestasi
seseorang siswa, dibandingkan dengan nilai rata-rata kelasnya. Atas dasar itu
akan diperoleh tiga kategori prestasi siswa, yakni di atas rata-rata kelas,
sekitar rata-rata kelas, dan di bawah rata-rata kelas.
·
Penilaian
Acuan Patokan (PAP) adalah penilaian yang diacukan kepada tujuan intruksional
yang harus dikuasai oleh siswa. Dengan demikian derajat keberhasilan siswa
dibandingkan dengan tujuan yang seharusnya dicapai, bukan dibandingkan dengan
rata-rata kelompoknya. Biasanya keberhasilan siswa ditentukan kriterianya,
yakni berkisar antara 75-80 persen. Artinya, siswa dikatakan berhasil apabila
ia menguasai atau dapat mencapai sekitar 75-80 persen dari tujuan atau nilai
yang seharusnya dicapai.[3]
B. Prosedur Penilaian
Untuk dapat melakukan penilaian
terhadap hasil belajar siswa dengan baik, perlu dikaji beberapa prosedur
penilaian dari yang sangat sederhana dan mengandung banyak kelemahan sampai
kepada yang lebih rumit. Dengan pengkajian ini di harapkan dapat memahami
kelemahan-kelemahan maupun kebaikan yang terdukung didalam setiap prosedur
penilaian.
1.
Prosedur
penilaian yang paling sederhana, atau mungkin juga dapat dikatakan paling tua
dan banyak dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, ialah prosedur yang tidak
membedakan dengan jelas adanya dua fase, yaitu fase pengukuran dan penilaian
prosedur ini mengandung lebih banyak kelemahan daripada kebaikan. Dalam
pelaksanaanya sering dikacaukan antara penskoran dan penilaian, angka atau skor
yang sebenarnya merupakan “biji” langsung diangap sebagai nilai, yang kemudian
dipergunakan sebagai alat untuk meenentukan vonis kepada siswa atau mahsiswa
yang memperoleh “biji” tersebut.
2.
Prosedur
ini dan berikutnya adalah prosedur yang telah memisahkan fase pengukuran dan fase
penilaian dengan berbagai variasi, mulai dari yang relative sederhana sampai
dengan lebih rumit. Prosedur penilaian dengan membuat peringkat skor-skor dalam
bentuk table-tabel distribusi dengan membuat skor teoritis. Jika kemuktual itu
dapat dia skor-skor yang diperoleh siswa (skor aktual) dimaksudkan kedalam
rentangan skor teoritis itu, maka rentangan dan distribusi skor-skor aktual itu
dapat diperiksa secara visual bagaimana bentuk distribusi frekuensinya sehingga
sekaligus kita dapat melihat apakah tes itu terlalu mudah, terlalu sukar, atau
sedang bagi kelompok siswa yang bersangkutan.
3.
Prosedur
penilaian dengan menggunakan presentase banyak digunakan karena dianggap lebih
sederhana dan praktis. Penilaian dengan presentase ini umumnya dikaitkan dengan
skala penilaian 0 – 10 atau 0 – 100, dengan langsung mentransformasikan
presentase yang dimaaksud menjadi nilai. Misalnya 50% benar sama dengan nilai 5
(dalam skala penilaian 0- 100) atau 50 (dalam skala penilaian 0- 100); 78%
benar sama dengan nilai 8 (dalam sekala penilaian 0- 100) atau 78 (dalam skala
penilaian 0- 100).
4.
Prosedur
yang menggunakan teknik statistika yang lebih kompleks, yaitu yang dinamakan
prosedur perstandardisasian dan pernomalisasian skor-skor hasil pengukuran
suatu kelompok siswa menggunakan rentangan yang disebut devisi standar, yaitu
penyimpangan rata-rata yang dihitung dari nilai titik tengah kelompok yang
disebut mean atau rata-rata hitung (arimathmatic mean). Prosedur penilaian yang
menggunakan teknik statistik seperti diuraikan diatas hanya cocok dan baik
digunakan jika:
1.
Pencaraan
skor-skor aktual yang diperoleh mendekati pecaran kurva normal;
2.
Jumlah
kasus (siswa yang dites) cukup besar: minimal 50, atau lebih baik lagi jika 100
keatas.
Oleh karena itu, untuk penilaian terhadap hasil-hasil ujian akhir
sekolah yang biasanya dilaksanakan secara rayonisasi, atau ujian masuk
perguruan tinggi yang biasanya diikuti oeleh sejumlah besar siswa, prosedur
penilaian terakhir ini lebih dapat dipertanggungjawabkan penggunaanya.[4]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pemaparan di atas dapat ditari kesimpulan bahwa:
1.
Mekanisme
penilaian meliputi:
a.
Penilaian
hasil belajar pada jenjang pendidikan mulai tingkat dasar sampai menengah atas
dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, pemerintah atau lembaga mandiri
b.
Penilaian
hasil belajar dilakukan dalam bentuk penilaian otentik, penillaian diri,
penilaian projek, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir
semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian
sekolah, dan ujian Nasional.
c.
Perencanaan
ulangan harian dan pemberian projek oleh pendidik sesuai dengan silabus dan
dijabarkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran (rpp)
d.
Kegiatan
ujian sekolah atau madrasah dilakukan dengan langkah-langkah: Menyusun
kisi-kisi ujian, Mengembangkan (menulis, menelaah dan merevisi) instrument, Melaksanakan
ujian, Mengolah (menyekor dan menilai) dan menentukan kelulusan peserta didik
Melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.
e.
Ujian
nasional dilakukan sesuai langkah-langkah yang diatur dalam prosedur operasi
standar (POS)
f.
Hasil
ulangan harian diinformasikan pada peserta didik sebelum diadakan ulangan
harian berikutnya.
g.
Hasil
penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan dilaporkan dalam bentuk nilai dan
diskripsi pencapaian kompetensi kepada orang tua dan pemerintah
2.
Prosedur
Penilaian meliputi:
a.
prosedur
yang tidak membedakan dengan jelas adanya dua fase, yaitu fase pengukuran dan
penilaian
b.
prosedur
yang telah memisahkan fase pengukuran dan fase penilaian dengan berbagai
variasi, mulai dari yang relative sederhana sampai dengan lebih rumit.
c.
Prosedur
penilaian dengan menggunakan presentase.
d.
Prosedur
yang menggunakan teknik statistika yang lebih kompleks.
DAFTAR PUSTAKA
Arifin,
Zainal. Evaluasi Pembelajaran :prinsip,
tekhnik, prosedur. Bandung: Remaja Rosdakarya,
2009.
PDF,
Permendikbud no.23 penilaian 2016.
Purwanto,
M. Ngalim. Prinsip-Prinsip Dan Teknik
Evaluasi Pengajaran. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2008.
Sudjana,
Nana. Penilaian Hasil Proses Belajar
Mengajar. Bandung: Remaja Rosdakarya, 1990.
[1] Zainal Arifin, Evaluasi Pembelajaran :prinsip, tekhnik,
prosedur (Bandung: Remaja
Rosdakarya, 2009), 53.
[2] PDF, Permendikbud no.23 2016 penilaian, 5-6.
[3] Nana Sudjana, Penilaian Hasil Proses Belajar Mengajar (Bandung: Remaja
Rosdakarya, 1990), 7-8.
[4] M. Ngalim Purwanto, Prinsip-Prinsip Dan Teknik Evaluasi
Pengajaran (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2008), 79-81.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar