Selasa, 03 Januari 2017


Mekanisme Penilaian Kelas
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah
Penilaian model kelas"
Dosen pengampu :
Dr. ju'subaidi
Kelas: TB.G
FAKULTAS TARBIYAH
PROGRAM STUDY PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PONOROGO
DESEMBER 2016.



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Penilaian hasil belajar adalah proses pemberian nilai terhadap hasil-hasil belajar yang dicapai siswa dengan kriteria tertentu. Hal ini mengisyaratkan bahwa objek yang dinilai adalah hasil belajar siswa. Hasil belajar siswa pada hakikatnya adalah perubahan-perubahan tingkah laku seperti kognitif, afektif dan psikomotorik. Oleh sebab itu, dalam penilaian hasil belajar peranan tujuan intruksional yang berisi rumusan kemampuan dan tingkah laku yang diinginkan dikuasai siswa menjadi unsur penting sebagai dasar dan acuan penilaian.
Mengingat pentingnya penilaian dalam menentukan kualitas pendidikan, maka upaya merencanakan dan melaksanakan penilaian hendaknya memperhatikan mekanisme dan prosedurnya. Dengan demikian makalah ini selengkapnya akan membahas mekanisme dan prosedur penilaian.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa saja mekanisme dalam penilaian?
2.      Apa saja prosedur dalam penilaian?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui mekanisme dalam penilaian
2.      Untuk mengetahui prosedur dalam penilaian



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Mekanisme Penilaian
Secara umum BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) mengemukakan bahwa penilaian pendidikan adalah proses rangkaian kegiatan untuk menganalisis dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilaksanakan secara sistematis dan berkesinambungan sehingga hasil penilaian dapat menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
Dalam pedoman penilaian yang dikeluarkan oleh BSNP ditegaskan bahwa proses penilaian perlu diperhatikan beberapa hal:
a.       Penilaian ditujukan untuk mengukur pencapaian kompetensi. Untuk itu harus dipahami bahwa proses penilaian merupakan bagian integral dari kegiatan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik untuk mengetahui tingkat pencapaian standart kompetensi lulusan;
b.      Penilaian menggunakan acuan kriteria, yakni keputusan diambil berdasar apa yang seharusnya dapat dilakukan oleh peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran
c.       Penilaian dilakukan secara keseluruhan dan berkelanjutan. Penilaian oleh pendidik, bukan merupakan bagian terpisah dari proses pembelajaran, sehingga proses penilaian dilakukan sepanjang rentang proses pembelajaran;
d.      Hasil penialain digunakan untuk menentukan tindak lanjut, tindakan lanjutan dapat berupa perbaikan proses pembelajaran, program remedial dan pengayaan;
e.       Penilaian harus sesuai dengan pengalaman belajar yang ditempuh dengan proses pembelajaran. Hal ini terkait erat dengan pemahaman bahwa penilaian tidak dipisahkan dari kegiatan pembelajaran secara keseluruhan.[1]
Berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang standart penilaian pendidikan bahwa mekanisme dalam penilaian adalah sebagai berikut:
1.      Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan mulai tingkat dasar sampai menengah atas dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, pemerintah atau lembaga mandiri
2.      Penilaian hasil belajar dilakukan dalam bentuk penilaian otentik, penillaian diri, penilaian projek, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian sekolah, dan ujian Nasional. Bentuk penilaian diatas dilakukan oleh berbagai pihak dengan rincian sebagai berikut:
a.       Penilaian otentik dilakukan oleh guru secara berkelanjutan.
b.      Penilaian diri dilakukan oleh peserta didik untuk tiap kali sebelum ulangan harian.
c.       Penilaian projek dilakukan oleh pendidik untuk tiap akhir baba tau tema pembelajaran.
d.      Ulangan harian dilakukan oleh pendidik terintegrasi dengan proses pembelajaran dalam bentuk ulangan atau penugasan.
e.       Ulangan tengah semester dan akhir semester dilakukan oleh pendidik di wah koordinasi satuan pendidikan.
f.       Ujian tingkat kompetensi dilakukan oleh satuan pendidikan pada akhir kelas II (tingkat I), kelas IV  (tinggkat II), kelas VIII (tingkat 4), dan kelas XI (tinggkat 5), dengan menggunakan kisi-kisi yang disusun oleh pemerintah. Ujian tingan kompetensi pada akhir kelas VI (tingkat 3), kelas IX (tingkat 4A), dan kelas XII (tingkat 6) dilakukan melalui UN.
g.      Ujian mutu tingkat kompetensi dilakukan dengan metode surve oleh pemerintah pada akhir kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2), kelas VIII (tingkat 4), dan kelas XI (tingkat 5)
h.      Ujian sekolah dilakukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
i.        Ujian nasional dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan perundang-undangan
3.      Perencanaan ulangan harian dan pemberian projek oleh pendidik sesuai dengan silabus dan dijabarkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran (rpp)
4.      Kegiatan ujian sekolah atau madrasah dilakukan dengan langkah-langkah:
a.       Menyusun kisi-kisi ujian
b.      Mengembangkan (menulis, menelaah dan merevisi) instrument.
c.       Melaksanakan ujian
d.      Mengolah (menyekor dan menilai) dan menentukan kelulusan peserta didik
afaddress.blogspot.com
afaddress.blogspot.mekanisme penilaian model kelas.come.       Melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian
5.      Ujian nasional dilakukan sesuai langkah-langkah yang diatur dalam prosedur operasi standar (POS)
6.      Hasil ulangan harian diinformasikan pada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedial
7.      Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan dilaporkan dalam bentuk nilai dan diskripsi pencapaian kompetensi kepada orang tua dan pemerintah.[2]
Selain memperhatikan mekanisme penilaian, juga harus memperhatikan sistem penilaian. Sistem yang dimaksud disini adalah cara yang digunakan dalam menentukan derajat keberhasilan hasil penilaian sehingga kedudukan siswa dapat diketahaui.
Sistem penilaian hasil belajar pada umumnya dibedakan ke dalam dua cara atau dua sistem, yaitu:
·         Penilaian Acuan Norma (PAN) adalah penilaian yang diacukan kepada rata-rata kelompoknya. Dengan demikian dapat diketahui posisi kemampuan siswa di dalam kelompoknya. Untuk itu norma atau kriteria yang digunakan dalam menentukan derajat prestasi seseorang siswa, dibandingkan dengan nilai rata-rata kelasnya. Atas dasar itu akan diperoleh tiga kategori prestasi siswa, yakni di atas rata-rata kelas, sekitar rata-rata kelas, dan di bawah rata-rata kelas.
·         Penilaian Acuan Patokan (PAP) adalah penilaian yang diacukan kepada tujuan intruksional yang harus dikuasai oleh siswa. Dengan demikian derajat keberhasilan siswa dibandingkan dengan tujuan yang seharusnya dicapai, bukan dibandingkan dengan rata-rata kelompoknya. Biasanya keberhasilan siswa ditentukan kriterianya, yakni berkisar antara 75-80 persen. Artinya, siswa dikatakan berhasil apabila ia menguasai atau dapat mencapai sekitar 75-80 persen dari tujuan atau nilai yang seharusnya dicapai.[3]
B. Prosedur Penilaian
Untuk dapat melakukan penilaian terhadap hasil belajar siswa dengan baik, perlu dikaji beberapa prosedur penilaian dari yang sangat sederhana dan mengandung banyak kelemahan sampai kepada yang lebih rumit. Dengan pengkajian ini di harapkan dapat memahami kelemahan-kelemahan maupun kebaikan yang terdukung didalam setiap prosedur penilaian.
1.      Prosedur penilaian yang paling sederhana, atau mungkin juga dapat dikatakan paling tua dan banyak dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, ialah prosedur yang tidak membedakan dengan jelas adanya dua fase, yaitu fase pengukuran dan penilaian prosedur ini mengandung lebih banyak kelemahan daripada kebaikan. Dalam pelaksanaanya sering dikacaukan antara penskoran dan penilaian, angka atau skor yang sebenarnya merupakan “biji” langsung diangap sebagai nilai, yang kemudian dipergunakan sebagai alat untuk meenentukan vonis kepada siswa atau mahsiswa yang memperoleh “biji” tersebut.
2.      Prosedur ini dan berikutnya adalah prosedur yang telah memisahkan fase pengukuran dan fase penilaian dengan berbagai variasi, mulai dari yang relative sederhana sampai dengan lebih rumit. Prosedur penilaian dengan membuat peringkat skor-skor dalam bentuk table-tabel distribusi dengan membuat skor teoritis. Jika kemuktual itu dapat dia skor-skor yang diperoleh siswa (skor aktual) dimaksudkan kedalam rentangan skor teoritis itu, maka rentangan dan distribusi skor-skor aktual itu dapat diperiksa secara visual bagaimana bentuk distribusi frekuensinya sehingga sekaligus kita dapat melihat apakah tes itu terlalu mudah, terlalu sukar, atau sedang bagi kelompok siswa yang bersangkutan.
3.      Prosedur penilaian dengan menggunakan presentase banyak digunakan karena dianggap lebih sederhana dan praktis. Penilaian dengan presentase ini umumnya dikaitkan dengan skala penilaian 0 – 10 atau 0 – 100, dengan langsung mentransformasikan presentase yang dimaaksud menjadi nilai. Misalnya 50% benar sama dengan nilai 5 (dalam skala penilaian 0- 100) atau 50 (dalam skala penilaian 0- 100); 78% benar sama dengan nilai 8 (dalam sekala penilaian 0- 100) atau 78 (dalam skala penilaian 0- 100).
4.      Prosedur yang menggunakan teknik statistika yang lebih kompleks, yaitu yang dinamakan prosedur perstandardisasian dan pernomalisasian skor-skor hasil pengukuran suatu kelompok siswa menggunakan rentangan yang disebut devisi standar, yaitu penyimpangan rata-rata yang dihitung dari nilai titik tengah kelompok yang disebut mean atau rata-rata hitung (arimathmatic mean). Prosedur penilaian yang menggunakan teknik statistik seperti diuraikan diatas hanya cocok dan baik digunakan jika:
1.      Pencaraan skor-skor aktual yang diperoleh mendekati pecaran kurva normal;
2.      Jumlah kasus (siswa yang dites) cukup besar: minimal 50, atau lebih baik lagi jika 100 keatas.
Oleh karena itu, untuk penilaian terhadap hasil-hasil ujian akhir sekolah yang biasanya dilaksanakan secara rayonisasi, atau ujian masuk perguruan tinggi yang biasanya diikuti oeleh sejumlah besar siswa, prosedur penilaian terakhir ini lebih dapat dipertanggungjawabkan penggunaanya.[4]






















BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pemaparan di atas dapat ditari kesimpulan bahwa:
1.      Mekanisme penilaian meliputi:
a.       Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan mulai tingkat dasar sampai menengah atas dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, pemerintah atau lembaga mandiri
b.      Penilaian hasil belajar dilakukan dalam bentuk penilaian otentik, penillaian diri, penilaian projek, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian sekolah, dan ujian Nasional.
c.       Perencanaan ulangan harian dan pemberian projek oleh pendidik sesuai dengan silabus dan dijabarkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran (rpp)
d.      Kegiatan ujian sekolah atau madrasah dilakukan dengan langkah-langkah: Menyusun kisi-kisi ujian, Mengembangkan (menulis, menelaah dan merevisi) instrument, Melaksanakan ujian, Mengolah (menyekor dan menilai) dan menentukan kelulusan peserta didik Melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.
e.       Ujian nasional dilakukan sesuai langkah-langkah yang diatur dalam prosedur operasi standar (POS)
f.       Hasil ulangan harian diinformasikan pada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya.
g.      Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan dilaporkan dalam bentuk nilai dan diskripsi pencapaian kompetensi kepada orang tua dan pemerintah
2.      Prosedur Penilaian meliputi:
a.       prosedur yang tidak membedakan dengan jelas adanya dua fase, yaitu fase pengukuran dan penilaian
b.      prosedur yang telah memisahkan fase pengukuran dan fase penilaian dengan berbagai variasi, mulai dari yang relative sederhana sampai dengan lebih rumit.
c.       Prosedur penilaian dengan menggunakan presentase.
d.      Prosedur yang menggunakan teknik statistika yang lebih kompleks.

DAFTAR PUSTAKA

Arifin, Zainal. Evaluasi Pembelajaran :prinsip, tekhnik, prosedur. Bandung: Remaja  Rosdakarya, 2009.

PDF, Permendikbud no.23 penilaian 2016.

Purwanto, M. Ngalim. Prinsip-Prinsip Dan Teknik Evaluasi Pengajaran. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2008.

Sudjana, Nana. Penilaian Hasil Proses Belajar Mengajar. Bandung: Remaja Rosdakarya, 1990.




[1] Zainal Arifin, Evaluasi Pembelajaran :prinsip, tekhnik, prosedur (Bandung: Remaja  Rosdakarya, 2009), 53.
[2] PDF, Permendikbud no.23 2016 penilaian, 5-6.
[3] Nana Sudjana, Penilaian Hasil Proses Belajar Mengajar (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1990), 7-8.
[4] M. Ngalim Purwanto, Prinsip-Prinsip Dan Teknik Evaluasi Pengajaran (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2008), 79-81.

Tidak ada komentar: