Kamis, 07 November 2019

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)

makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah 
"MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA"




Dosen Pengampu :
Dr. Mukhibat, M.Ag.


Disusun Oleh :
Achmad Qolik Khoirudin (502190001)
Dwi Nikasari (502190008)





JURUSAN MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PONOROGO

OKTOBER 2019



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dalam alam mencapai tujuannya perusahaan sangat di pengaruhi oleh yang namanya karyawan. Kompetensi karyawan menjadi persyaratan majunya suatu perusahaan. Dalam prusahaan maka ada yang namanya istilah PHK, PHK merupakan fungsi manajer di suatu perusahaan. Pemutusan Hubungan Kerja merupakan suatu hal yang sangat ditakuti oleh karyawan yang masih aktif bekerja. Hal ini dikarenakan kondisi kehidupan politik yang goyah, kemudian disusul dengan carut marutnya kondisi perekonomian yang berdampak pada banyak industry yang harus gulung tikar, dan tentu saja berdampak pada pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan sangat tidak terencana. Kondisi inilah yang menyebabkan orang yang bekerja pada waktu itu selalu dibayangi kekhawatiran dan kecemasan, kapan giliran dirinya diberhentikan dari pekerjaan yang menjadi penopang hidup keluarganya.
            Dalam makalah ini akan  di bahas mengenai pengertian, fungsi dan tujuan, alas an, jenis-jenis dan proses PHK.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud pemutusan hubungan kerja (PHK)?
2.      Apa fungsi dan tujuan pemutusan hubungan kerja (PHK)?
3.      Apa saja jenis pemutusan hubungan kerja (PHK)?
4.      Apa saja alasan dilakukanya pemutusan hubungan kerja (PHK)?
5.      Bagaiman proses pemutusan hubungan kerja (PHK)?







BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Keluar masuknya karyawan atau yang kita kenal dengan nama turnover karyawan dapat terjadi di semua perusahaan. Hanya saja yang membedakan besar angka turnover. Perbedaan lainnya adalah sebab-sebab karyawan keluar dan cara penyelesaiiannya. Akiabat dari keluarnya karyawan inilah yang kita kenal dengan nama pemutusan hubungan kerja (PHK).[1]
Pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan keputusan yang datangnya dapat dari karyawan dan dari perusahaan. Hal itu dapat terjadi karena faktor-faktor kedisiplainan, ekonomi, bisnis, atau faktor personal. Disini, perananan departemen SDM adalah mencari metode yang paling memuaskan tanpa terjadi perasaan yang buruk, baik bagi perusahhan maupun karyawan.[2]
Pemutusan hubungan kerja adalah putusnya perikatan atau perjanjian antara perusahaan dengan karyawan/pekerja secara resmi sejak dikeluarkan surat pemberhentian kerja yang berakibat putusnya hak dan kewajiban masing-masing pihak. Artinya bahwa pemutusan hubungan kerja merupakan perjanjian antara karyawan dan perusahhan batal demi hukum. Karyawan/pekerja tidak lagi memiliki kewajiban terhadap perusahaan dan pihak perusahaan tidak lagi memberikan hak-haknya kepada karyawan. Kecuali hak yang berkaitan dengan kompensasi karena sebab-sebab keluar yang diatur oleh peraturan yang berlaku, misalnya pensiun yang harus dibayar setiap bulan 9 untuk PNS, TNI, dan kepolisian).[3]
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pengertian pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan perusahhan.
Dari dua definisi diatas dapat disimpulkan bahwa pemutusan hubungan kerja berisi:
a.    Berakhirnya perjanjian kerja antara karyawan dengan pihak perusahaan, artinya karyawan sudah tidak bekerja lagi setelah keluarnya surat putusan kerja dan perusahaan tidak memperkerjakan lagi sebagai karyawan. Dan kalua pun tenaganya masih dibutuhkan, maka dapat dikaryakan, namun tetap dipensiunkan lebih dahulu. Pada  saat dikaryakan karyawan tersebut digaji dengan kontrak tertentu.
b. Di keluarkanya surat keputusan pemberhentian dengan menyebutkan alasan pemberhentian, baik yang sudah memasuki usia pension atau bagi yang mengundurkan diri atau yang dikeluarkan.
c.       Perusahaan membatyar hak-hak karyawan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti misalnya uang pension (baik sekaligus atau bulanan), uang jasa, uang penghargaan atau uang lainya.
d. Kryawan diwajibkan membayar kewajiban atas perbuatnya jika ada, khusus untuk karyawan yang diberhentikan dengan alasan tertentu, terutama yang merugikan perusahaan, misalnya mengganti kerugian akibat perbuatanya. Khusus bagi mereka yang pendidikanya dibiayai perusahaan dan masih dalam ikataan dinas, maka diwaajibkan mengganti biaya Pendidikan sesuai dengan perjanjian yang sudah disebut sebelumnya. [4]
Dalam pemutusah hubungan kerja antara karyawan dengan pihak perusahaan harus dibuktikan dengan surat pemberhentian kerja, dengan disertai pembayaran hak dan kewajiban masing-masing pihak. Adapun bentuk jenis surat pe,berhenyian terdiri dari:
1.      Dengan hormat
Artinya pemutusan hubungan kerja dilakukan dengan baik-baik, karyawan diberlakukan dengan baik, dengan memberikan sejumalah penghargaan atas jasa-jasa, termasuk sejumlah kompensasi atas jasa selama ini terhadap perusahaan. Jeni pemberhentian seperti ini misalnya sudah memasuki usia pension. Diberhentikan perusahaan karena memang terjadi rasionalisasi atau lainnya, mengundurkan diri secara baik-baik.
2.      Dengan tidak hormat
Artinya pemutusan hubungan kerja dilakukan dengan tidak baik, akibat perbuatan karyawan yang telah merugikan perusahhan, misalnnya melakukan tindakan pencurian atau kecurangan yang dapat merugikan baik materil maupun merusak citra perusahan. [5]

B.     Fungsi dan Tujuan Pemutusan Hubungan Kerja
1.      Fungsi Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan adalah sebagai berikut:
a.       Mengurangi biaya tenaga kerja
b.   Menggantikan kinerja yang buruk.
   Bagian integral dari manajemen adalah mengidentifikasi kinerja yang buruk dan membantu meningkatkan kinerjanya.
c.     Meningkatkan inovasi. PHK meningkatkan kesempatan untuk memperoleh keuntungan , yaitu :
1)      Pemberian penghargaan melalui promosi atas kinerja individual yang tinggi.
2)      Tenaga kerja dipromosikan untuk mengisi lowongan kerja sebgai sumber daya yang dapat memberikan inovasi/menawarkan pandangan baru.
3)      Kesempatan untuk perbedaan yang lebih besar.
4)      Meningkatkan kesempatan untuk mempekerjakan karyawan dari latar belakang yang berbeda-beda dan mendistribusikan ulang komposisi budaya dan jenis kelamin tenaga kerja.
2.      Tujan pemberhentian kerja
Tujuan Pemutusan Hubungan Kerja memiliki kaitan yang erat dengan alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), namun tujuan lebih menitikberatkan pada jalannya perusahaan (pihak pengusaha). Maka tujuan PHK diantaranya:
a.   Perusahaan/ pengusaha bertanggung jawab terhadap jalannya perusahaan dengan baik dan efektif salah satunya dengan PHK.
b.  Pengurangan buruh dapat diakibatkan karena faktor dari luar seperti kesulitan penjualan dan mendapatkan kredit, tidak adanya pesanan, tidak adanya bahan baku produktif, menurunnya permintaan, kekurangan bahan bakar atau listrik, kebijaksanaan pemerintah dan meningkatnya persaingan.
c.  Agar dapat mencapai sasaran seperti yang diharapkan dan tidak menimbulkan masalah baru dengan memperhatikan tiga faktor penting, yaitu faktor kontradiktif, faktor kebutuhan, dan faktor sosial.[6]

C.    Jenis- jenis Pemutusan Hubungan Kerja.
          Jenis PHK meliputi PHK sementara dan PHK permanen. PHK sementara terdiri dari pemberhentian sementara karena motif personal dan alasan ekonomi serta bisnis, sedangkan PHK permanen terdiri atas pemberhentian karyawan karena memang sudah waktunya dan karena faktor kedisiplinan.
a.       PHK sementara
1)      Sementara tidak bekerja
Kadang karyawan butuh meninggalkan pekerjaan mereka secara sementara. Alasanya, dapat berupa  motif kesehatan, keluarga, melanjutkan pendidikan, rekreasi, dan sebagainya. Dalam situasi tersebut perusahaan mengizinkan karyawan untuk meninggalkan pekerjaanya tanpa kehilangan status, mosalnya dalam bentuk cuti pendek atau Panjang. Namun, para kayawanterikat pada persetujuan perusahhan. Hal ini berlaku pada setiap  negara, hanya saja isi aturan bisa berbeda-beda. Misalnya, selama berhenti sementara, bagaimana tentang pembayaran gaji/ upahnya. Semuanya dilindungi undang-undang atau peruandang-undangan.
Alasan kebijakan perusahaan mengizinkan mereka adalah agar karyawan tidak keluar, khususnya bagi mereka yang memiliki kinerja yang baik. Selain itu, perusahaan dapat menghemat biaya rekrutmen dan biaya-biaya lain ketika karyawan kembali kerja. [7]
2)      Pemberhentian sementara
Berbeda dengan bentuk pertama dia atas, pemberhentian sementara karena ada motif  internal perusahaan, yaitu karena alasan ekonomi dan bisnis. Misalnya, kondisi monoter dan krisis ekonomi menyebabkan perusahaan mengalami chaso. Dalam situasi tersebut sebagian karyawan ada yang terkena pemberhentian sementaranya bisa berkisar mingguaan atau bulanan.  Jika motifnya siklus bisnis, pemberhentian sementara dapat berlangsung bulanan pbahkan tahunan. Apabila motifnya semakin berkembang, misalnya karena retrukrisasi (seperti penggurangan kapasitas usaha, merger, dan akuisisi), PHK  sementara ini akan nerubah menjadi PHK permanen.
Pemberhentia sementara dapat diminimumkan di beberapa perusahaan melalui perencanaan SDM yang hati-hati dan teliti. Dengan memproyeksikan kebutuhan karyawan untuk beberapa tahun yang akan datang, para pengusaha dapat menghindari terjadinya pemberhentian semnatara walaupyn pada kondisi krisis resesi ekonomi. Ketika keahlian yang dibutuhkan dikombinasikan dengan perubahan bisnis mereka, pelatihan dan penhgalihan mampu membuat perusaahan menyesuaikan tantangan-tantangan ekonomi sehingga karyawan dapat dipertahankan keberadaanya.[8]
b.      PHK permanen
1)      Atrisis
Atrisi atau pemberhentian tetap merupakan perpisahan seseorsng dari prusahaan secara tetap karena alasaan pengunduran diri, pensiun, atau meninggal dunia. Pemberhentian/ pemisahan ini diawali oleh seorang individu buak dari mperusahaan.
2)      Terminasi
Terminasi merupakan istilah luas yang mencangkup pe,isahan permanen karyawan dari perusahaan karena alasasn tertentu. Biasanya istilah ini mengandung arti pemecatan karena alasan bisnis dan ekonomi.
3)      Kematian
Pemberhentian kerja dikarenakan karyawan baik berusia muda taupun tua sebelum masa pensiun meninggal dunia. Ini menyebabkan pemberhentian hibungan kerja. [9]
c.       PHK ditinjau dari jumlah yang diberhentikan
1)      Pemutusan hubungan kerja individu
Artinya yang diberhentikan adalah pribadi atau orang per orang dengan batas waktu terentu. Misalnya, karyawan memasuki masa pensiun, sehingga jimlahnya tidak banyak karena ada batas waktu untuk pensiun. Atau perbuatan curang ya ng dilakukan oleh individu, sehingga pemberhentian hanya kepada si pelaku yang berbuat kecurangan atau kerugian perusahaan.
2)      Pemutusan hubungan kerja kelompok
Merupakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan kepada sekelompok karyawan (lebih dari seorang). Pemutusan hubungan kerja kelompok terjadi kepada sekelompok kayrawan yang melakukan pencurian aatau kecurangan yang membuat perusahaan menderita kerugian. Atau akibat dari sekelompok karyawan mengundurkan diri dengan alasasn tertenyu, misalnya menuntut kenaikan upah atau keselamatan kerja.
3)      Pemutusan hubungan kerja masal
Merupakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan terhadap sejumlah karyawan dengan berbagaai sebab, misalnya karena ketidakmampuan perusahaan sehingga terjadi pengangguran karyawaan, seperti penutupan unit cabang atau pabrik tertentu sehingga terjadi pengangguran karyawan (rasionalisasi). Sehingga mengakibatkan pemberhentian seluruh atau sebagian karyawaan, guna untuk mengurangi beban biaya tenaga kerja. [10]

D.    Alasan Pemutusan Hubungan Kerja
              Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa jenis pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan dengan berbagai cara, perusahaan melakukan tindakan atau kebijakan tersebut bukan dilakukan secara sembarangan, tetapi didasarkan kepada beberapa alasan yang rasional, sehingga tidak dapat menyalahkan sah satu puhak.
Pemutusan hubungan kerja bisa terjadi dengan berbagai alasan atau sebab antara lain,
1.      Telah memasuki usia pensiun
Undang-undang mempensiunkan seseorang karena telah mencapai batas usia dan masa kerja tertentu. Usia kerja seseorang karyawan untuk setatus kepegawaian adalah 56 tahun atau seseorang dapat dikenakan pensiun dini, apabila menurut keterangan dokter, karyawan tersebut sudah tidak mampu lagi untuk bekerja dan umurnya sudah mencapai 50 tahun dengan masa pengalaman kerja
minimal 15 tahun.[11]
2.      Permintaan pengunduran diri
Pemberhentian karena keinginan karyawan dapat terjadi karena karyawan tersebut kurang mendapat kepuasan kerja di perusahaan yang bersangkutan. Misalnya jasanya rendah, lingkungannya kurang baik atau perlakuan kurang baik.[12]
Selain demikian beberapa permasalahan yang sering timbul dan memicu konflik di dalam perusahaan antara pekerja dan pengusaha misalnya solidaritas terhadap sesama pekerja yang dinilai telah diperlakukan secara kurang adil oleh perusahaan, perbedaan persepsi tentang perundangan dan peraturan pemerintah, menuntut manajer sumber daya manusia yang dinilai bersikap keras terhadap pekerja/buruh dan berpihak pada perusahaan dan diminta agar mundur, perubahan manajemen perusahaan yang dinilai tidak memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan pekerja, menuntut adanya transparansi perusahaan (terutama berkaitan dengan keuntungan perusahaan yang mungkin dapat menjadi bagian pekerja/buruh dalam bentuk upah yang lebih tinggi atau peningkatan kesejahteraan). Pelaksanaan peraturan uang pesangon; perusahaan dianggap tidak terbuka tentang keuntungan perusahaan, kecurigaan mengenai adanya penyalahgunaan dana Jamsostek, ketidaksabaran pekerja dalam menunggu hasil perundingan dan tuntutan-tuntutan baru lainnya.[13]
3.      Diberhentikan karena lalai atau berbuat kecurangan
4.      Diberhentikan karena mengalami  cacat fisik atau mental
5.      Adanya program rasionalisasi[14]
Pemutusan hubungan kerja selan yang disebutkan diatas, menurut undang-undang ketenagakerjaan karyawan perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alsan pekerja/buruh melakukan kesalahan berat sebagai berikut:
a.       Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/ uang milik perusahaan
b.      Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan
c.       Mabuk, minum minuman keras yang memabukan, memakai dan/ mngedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja
d.       Melakukan perbuatan asusiala atau berjudi di lingkungan kerja
e.        Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimindasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja
f.       Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
g.      Dengan ceroboh atau sngaja merusak atau membiarkan dalam keadaan berbahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan
h.      Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha daloam keadaan bahaya di tempat kerja
i.        Membongkar atau membicorkan rahasia poerusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara
j.        Melakukan prbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih. [15]
6.      Meninggal dunia
Karyawan yang meninggal dunia secara otomatis hubungan kerjanya dengan perusahaan akan terputus. Perusahaan tersebut akan memberikan pesangon atau uang pensiun bagi keluarga yang ditinggalkannya sesuai dengan peraturan yang ada. Seorang karyawan yang meninggal dunia saat melaksanakan tugas, pesangon atau golongannya diatur di dalam undang-undang. Misalnya, pesangon lebih besar dan golongannya dinaikkan sehingga uang pensiunnya lebih besar.[16]

E.     Proses Pemutusan Hubungan Kerja
Pemberhentian karyawan hendaknya berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang ada, agar tidak menimbulkan masalah. Seyogyanya pemberhentian dilakukan dengan cara yang sebaik-baiknya sehingga tetap terjalin hubungan informal yang baik antara perusahaan dengan mantan karyawan tersebut. Hal di alas pada dasarnya menjadi keinginan kedua belah pihak, tetapi tidak dapat diingkari sering kali terjadi pemberhentian yang berdasarkan pemecatan, akibat terjadinya konflik yang tidak dapat diatasi lagi.
Proses pemecatan harus melalui prosedur sebagai berikut:
a.       Musyawarah karyawan dengan pimpinan
b.      Musyawarah pimpinan serikat buruh dengan pimpinan perusahaan
c.       Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan dan P4D
d.      Pemutusan berdasarkan keputusan pengadilan negeri.[17]




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Pemutusan hubungan kerja adalah putusnya perikatan atau perjanjian antara perusahaan dengan karyawan/pekerja secara resmi sejak dikeluarkan surat pemberhentian kerja yang berakibat putusnya hak dan kewajiban masing-masing pihak. Artinya bahwa pemutusan hubungan kerja merupakan perjanjian antara karyawan dan perusahhan batal demi hukum. Karyawan/pekerja tidak lagi memiliki kewajiban terhadap perusahaan dan pihak perusahaan tidak lagi
Fungsi Pemutusan Hubungan Kerja 1) Mengurangi biaya tenaga kerja. 2) Menggantikan kinerja yang buruk. 3) Meningkatkan inovasi.
Tujan pemberhentian kerja  1) Perusahaan/ pengusaha bertanggung jawab terhadap jalannya perusahaan dengan baik dan efektif salah satunya dengan PHK. 2) Pengurangan buruh dapat diakibatkan karena faktor dari luar seperti kesulitan penjualan dan mendapatkan kredit, tidak adanya pesanan, tidak adanya bahan baku produktif, menurunnya permintaan, kekurangan bahan bakar atau listrik, kebijaksanaan pemerintah dan meningkatnya persaingan. 3) Agar dapat mencapai sasaran seperti yang diharapkan dan tidak menimbulkan masalah baru.
Jenis PHK meliputi PHK sementara dan PHK permanen. PHK sementara terdiri dari pemberhentian sementara karena motif personal dan alasan ekonomi serta bisnis, sedangkan PHK permanen terdiri atas pemberhentian karyawan karena memang sudah waktunya dan karena fsktor kedisiplinan. PHK ditinjau dari jumlah yang diberhentikan. pemutusan hubungan kerja individu, pemutusan hubungan kerja kelompok, pemutusan hubungan kerja masal  alasan pemberhentian kerjatelah memasuki usia pensiun, Permintaan pengunduran diri, diberhentikan karena lalai atau berbuat kecurangan, diberhentikan karena mengalami  cacat fisik atau mental, Adanya program rasionalisasi
Proses PHK yaitu Musyawarah karyawan dengan pimpinan, Musyawarah pimpinan serikat buruh dengan pimpinan perusahaan, Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan dan P4D, Pemutusan berdasarkan keputusan pengadilan negeri.


DAFTAR PUSTAKA

Kasmir. Manajemen Sumber Daya Manusia (Teori Dan Praktik). Depok: Rajagrafindo Persada.  2016.

Mangku, prawira Sjafri. Manajemen Sumber Daya Manusia Strategik. Jakarta: Ghalia Indonesia . 2002.

Masram. Mu'ah. Manajemen Sumber Daya Manusia Profesional. Surabaya: Zifatama Publisher. 2017.

Priyono. Marnis. Manajemen Sumber Daya Manusia. Sidoarjo:  Zifatama Publisher .2008.

Suwatno.  Manajemen Sumber Daya Manusia dalam Organisasi Public dan Bisnis. Bandung: Alfabeta. 2012.

Sumual, Tinneke Evie Meggy. Manajemen Sumber Daya Manusia Edisi Revisi. Surabaya: CV. R.A.De.Rozarie. 2017.




[1]Kasmir, Manajemen Sumber Daya Manusia (Teori Dan Praktik), (Rajagrafindo Persada: Depok, 2016)., 323
[2] Sjafri Mangkuprawira. Manajemen Sumber Daya Manusia Strategik, (Ghalia Indonesia: Jakarta, 2002)., 171        
[3]Kasmir, Manajemen Sumber Daya Manusia (Teori Dan Praktik)., 324-325
[4]Ibid.,

[5]Ibid., 325
[6] Suwatno, Manajemen Sumber Daya Manusia dalam Organisasi Public dan Bisnis, (Bandung: Alfabeta, 2012),289.
[7]Sjafri Mangkuprawira, Manajemen Sumber Daya Manusia Strategik.,172
[8]Ibid.,
[9] Ibid., 174
[10]Kasmir, Manajemen Sumber Daya Manusia (Teori Dan Praktik)., 326
[11] Masram, Mu'ah, Manajemen Sumber Daya Manusia Profesiona,l(Surabaya: Zifatama Publisher, 2017 ),50.
[12] Ibid,51.
[13] Tinneke Evie Meggy Sumual, Manajemen Sumber Daya Manusia Edisi Revisi, (Surabaya: CV. R.A.De.Rozarie, 2017),128.
[14]Kasmir, Manajemen Sumber Daya Manusia (Teori Dan Praktik).,327
[15]Ibid., 329-330
[16] Masram, Mu'ah, Manajemen Sumber Daya Manusia Profesional. 51.
[17] Priyono, Marnis, Manajemen Sumber Daya Manusia,( Surabaya, Zifatama Publisher 2008), 249-250.

Tidak ada komentar: