pemutusan hubungan kerja. makalah phk. makalah manajemen sumberdaya manusiaPEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah
"MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA"
Dosen Pengampu :
Dr.
Mukhibat, M.Ag.
Disusun Oleh :
Achmad Qolik Khoirudin (502190001)
Dwi Nikasari (502190008)
JURUSAN MANAJEMEN PENDIDIKAN
ISLAM
FAKULTAS
TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
PONOROGO
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dalam alam mencapai tujuannya
perusahaan sangat di pengaruhi oleh yang namanya karyawan. Kompetensi karyawan
menjadi persyaratan majunya suatu perusahaan. Dalam prusahaan maka ada yang
namanya istilah PHK, PHK merupakan fungsi manajer di suatu perusahaan. Pemutusan
Hubungan Kerja merupakan suatu hal yang sangat ditakuti oleh karyawan yang
masih aktif bekerja. Hal ini dikarenakan kondisi kehidupan politik yang goyah,
kemudian disusul dengan carut marutnya kondisi perekonomian yang berdampak pada
banyak industry yang harus gulung tikar, dan tentu saja berdampak pada
pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan sangat tidak terencana. Kondisi
inilah yang menyebabkan orang yang bekerja pada waktu itu selalu dibayangi
kekhawatiran dan kecemasan, kapan giliran dirinya diberhentikan dari pekerjaan
yang menjadi penopang hidup keluarganya.
Dalam makalah ini akan di bahas mengenai pengertian, fungsi dan
tujuan, alas an, jenis-jenis dan proses PHK.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
yang dimaksud pemutusan hubungan kerja (PHK)?
2. Apa
fungsi dan tujuan pemutusan hubungan kerja (PHK)?
3. Apa
saja jenis pemutusan hubungan kerja (PHK)?
4. Apa
saja alasan dilakukanya pemutusan hubungan kerja (PHK)?
5. Bagaiman
proses pemutusan hubungan kerja (PHK)?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Keluar masuknya karyawan atau yang
kita kenal dengan nama turnover karyawan
dapat terjadi di semua perusahaan. Hanya saja yang membedakan besar angka turnover. Perbedaan lainnya adalah
sebab-sebab karyawan keluar dan cara penyelesaiiannya. Akiabat dari keluarnya
karyawan inilah yang kita kenal dengan nama pemutusan hubungan kerja (PHK).[1]
Pemutusan
hubungan kerja (PHK) merupakan keputusan yang datangnya dapat dari karyawan dan
dari perusahaan. Hal itu dapat terjadi karena faktor-faktor kedisiplainan,
ekonomi, bisnis, atau faktor personal. Disini, perananan departemen SDM adalah
mencari metode yang paling memuaskan tanpa terjadi perasaan yang buruk, baik
bagi perusahhan maupun karyawan.[2]
Pemutusan
hubungan kerja adalah putusnya perikatan atau perjanjian antara perusahaan
dengan karyawan/pekerja secara resmi sejak dikeluarkan surat pemberhentian
kerja yang berakibat putusnya hak dan kewajiban masing-masing pihak. Artinya
bahwa pemutusan hubungan kerja merupakan perjanjian antara karyawan dan
perusahhan batal demi hukum. Karyawan/pekerja tidak lagi memiliki kewajiban
terhadap perusahaan dan pihak perusahaan tidak lagi memberikan hak-haknya
kepada karyawan. Kecuali hak yang berkaitan dengan kompensasi karena
sebab-sebab keluar yang diatur oleh peraturan yang berlaku, misalnya pensiun yang
harus dibayar setiap bulan 9 untuk PNS, TNI, dan kepolisian).[3]
Menurut
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pengertian pemutusan
hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang
mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan perusahhan.
Dari
dua definisi diatas dapat disimpulkan bahwa pemutusan hubungan kerja berisi:
a. Berakhirnya
perjanjian kerja antara karyawan dengan pihak perusahaan, artinya karyawan
sudah tidak bekerja lagi setelah keluarnya surat putusan kerja dan perusahaan
tidak memperkerjakan lagi sebagai karyawan. Dan kalua pun tenaganya masih
dibutuhkan, maka dapat dikaryakan, namun tetap dipensiunkan lebih dahulu.
Pada saat dikaryakan karyawan tersebut
digaji dengan kontrak tertentu.
b. Di
keluarkanya surat keputusan pemberhentian dengan menyebutkan alasan
pemberhentian, baik yang sudah memasuki usia pension atau bagi yang
mengundurkan diri atau yang dikeluarkan.
c. Perusahaan
membatyar hak-hak karyawan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, seperti misalnya uang pension (baik sekaligus atau bulanan), uang
jasa, uang penghargaan atau uang lainya.
d. Kryawan
diwajibkan membayar kewajiban atas perbuatnya jika ada, khusus untuk karyawan
yang diberhentikan dengan alasan tertentu, terutama yang merugikan perusahaan,
misalnya mengganti kerugian akibat perbuatanya. Khusus bagi mereka yang
pendidikanya dibiayai perusahaan dan masih dalam ikataan dinas, maka
diwaajibkan mengganti biaya Pendidikan sesuai dengan perjanjian yang sudah
disebut sebelumnya. [4]
Dalam pemutusah hubungan kerja
antara karyawan dengan pihak perusahaan harus dibuktikan dengan surat
pemberhentian kerja, dengan disertai pembayaran hak dan kewajiban masing-masing
pihak. Adapun bentuk jenis surat pe,berhenyian terdiri dari:
1. Dengan
hormat
Artinya pemutusan hubungan kerja dilakukan dengan
baik-baik, karyawan diberlakukan dengan baik, dengan memberikan sejumalah
penghargaan atas jasa-jasa, termasuk sejumlah kompensasi atas jasa selama ini
terhadap perusahaan. Jeni pemberhentian seperti ini misalnya sudah memasuki
usia pension. Diberhentikan perusahaan karena memang terjadi rasionalisasi atau
lainnya, mengundurkan diri secara baik-baik.
2. Dengan
tidak hormat
Artinya pemutusan hubungan kerja dilakukan dengan
tidak baik, akibat perbuatan karyawan yang telah merugikan perusahhan,
misalnnya melakukan tindakan pencurian atau kecurangan yang dapat merugikan
baik materil maupun merusak citra perusahan. [5]
B.
Fungsi
dan Tujuan Pemutusan Hubungan Kerja
1. Fungsi
Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan adalah sebagai berikut:
a. Mengurangi
biaya tenaga kerja
b. Menggantikan
kinerja yang buruk.
Bagian integral dari manajemen adalah mengidentifikasi
kinerja yang buruk dan membantu meningkatkan kinerjanya.
c. Meningkatkan
inovasi. PHK meningkatkan kesempatan untuk memperoleh keuntungan , yaitu :
1) Pemberian
penghargaan melalui promosi atas kinerja individual yang tinggi.
2) Tenaga
kerja dipromosikan untuk mengisi lowongan kerja sebgai sumber daya yang dapat
memberikan inovasi/menawarkan pandangan baru.
3) Kesempatan
untuk perbedaan yang lebih besar.
4) Meningkatkan
kesempatan untuk mempekerjakan karyawan dari latar belakang yang berbeda-beda
dan mendistribusikan ulang komposisi budaya dan jenis kelamin tenaga kerja.
2. Tujan
pemberhentian kerja
Tujuan Pemutusan Hubungan Kerja
memiliki kaitan yang erat dengan alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), namun
tujuan lebih menitikberatkan pada jalannya perusahaan (pihak pengusaha). Maka
tujuan PHK diantaranya:
a. Perusahaan/
pengusaha bertanggung jawab terhadap jalannya perusahaan dengan baik dan
efektif salah satunya dengan PHK.
b. Pengurangan
buruh dapat diakibatkan karena faktor dari luar seperti kesulitan penjualan dan
mendapatkan kredit, tidak adanya pesanan, tidak adanya bahan baku produktif,
menurunnya permintaan, kekurangan bahan bakar atau listrik, kebijaksanaan
pemerintah dan meningkatnya persaingan.
c. Agar
dapat mencapai sasaran seperti yang diharapkan dan tidak menimbulkan masalah
baru dengan memperhatikan tiga faktor penting, yaitu faktor kontradiktif,
faktor kebutuhan, dan faktor sosial.[6]
C.
Jenis-
jenis Pemutusan Hubungan Kerja.
Jenis
PHK meliputi PHK sementara dan PHK permanen. PHK sementara terdiri dari
pemberhentian sementara karena motif personal dan alasan ekonomi serta bisnis,
sedangkan PHK permanen terdiri atas pemberhentian karyawan karena memang sudah
waktunya dan karena faktor kedisiplinan.
a. PHK
sementara
1) Sementara
tidak bekerja
Kadang karyawan butuh meninggalkan
pekerjaan mereka secara sementara. Alasanya, dapat berupa motif kesehatan, keluarga, melanjutkan
pendidikan, rekreasi, dan sebagainya. Dalam situasi tersebut perusahaan
mengizinkan karyawan untuk meninggalkan pekerjaanya tanpa kehilangan status,
mosalnya dalam bentuk cuti pendek atau Panjang. Namun, para kayawanterikat pada
persetujuan perusahhan. Hal ini berlaku pada setiap negara, hanya saja isi aturan bisa
berbeda-beda. Misalnya, selama berhenti sementara, bagaimana tentang pembayaran
gaji/ upahnya. Semuanya dilindungi undang-undang atau peruandang-undangan.
Alasan kebijakan perusahaan
mengizinkan mereka adalah agar karyawan tidak keluar, khususnya bagi mereka
yang memiliki kinerja yang baik. Selain itu, perusahaan dapat menghemat biaya
rekrutmen dan biaya-biaya lain ketika karyawan kembali kerja. [7]
2) Pemberhentian
sementara
Berbeda dengan bentuk pertama dia
atas, pemberhentian sementara karena ada motif internal perusahaan, yaitu karena alasan
ekonomi dan bisnis. Misalnya, kondisi monoter dan krisis ekonomi menyebabkan
perusahaan mengalami chaso. Dalam
situasi tersebut sebagian karyawan ada yang terkena pemberhentian sementaranya
bisa berkisar mingguaan atau bulanan.
Jika motifnya siklus bisnis, pemberhentian sementara dapat berlangsung
bulanan pbahkan tahunan. Apabila motifnya semakin berkembang, misalnya karena
retrukrisasi (seperti penggurangan kapasitas usaha, merger, dan akuisisi),
PHK sementara ini akan nerubah menjadi
PHK permanen.
Pemberhentia sementara dapat
diminimumkan di beberapa perusahaan melalui perencanaan SDM yang hati-hati dan
teliti. Dengan memproyeksikan kebutuhan karyawan untuk beberapa tahun yang akan
datang, para pengusaha dapat menghindari terjadinya pemberhentian semnatara
walaupyn pada kondisi krisis resesi ekonomi. Ketika keahlian yang dibutuhkan
dikombinasikan dengan perubahan bisnis mereka, pelatihan dan penhgalihan mampu
membuat perusaahan menyesuaikan tantangan-tantangan ekonomi sehingga karyawan
dapat dipertahankan keberadaanya.[8]
b. PHK
permanen
1) Atrisis
Atrisi atau pemberhentian tetap
merupakan perpisahan seseorsng dari prusahaan secara tetap karena alasaan
pengunduran diri, pensiun, atau meninggal dunia. Pemberhentian/ pemisahan ini
diawali oleh seorang individu buak dari mperusahaan.
2) Terminasi
Terminasi merupakan istilah luas
yang mencangkup pe,isahan permanen karyawan dari perusahaan karena alasasn
tertentu. Biasanya istilah ini mengandung arti pemecatan karena alasan bisnis
dan ekonomi.
3) Kematian
Pemberhentian kerja dikarenakan
karyawan baik berusia muda taupun tua sebelum masa pensiun meninggal dunia. Ini
menyebabkan pemberhentian hibungan kerja. [9]
c. PHK
ditinjau dari jumlah yang diberhentikan
1) Pemutusan
hubungan kerja individu
Artinya yang diberhentikan adalah
pribadi atau orang per orang dengan batas waktu terentu. Misalnya, karyawan
memasuki masa pensiun, sehingga jimlahnya tidak banyak karena ada batas waktu
untuk pensiun. Atau perbuatan curang ya ng dilakukan oleh individu, sehingga
pemberhentian hanya kepada si pelaku yang berbuat kecurangan atau kerugian
perusahaan.
2) Pemutusan
hubungan kerja kelompok
Merupakan pemutusan hubungan kerja
yang dilakukan kepada sekelompok karyawan (lebih dari seorang). Pemutusan
hubungan kerja kelompok terjadi kepada sekelompok kayrawan yang melakukan
pencurian aatau kecurangan yang membuat perusahaan menderita kerugian. Atau
akibat dari sekelompok karyawan mengundurkan diri dengan alasasn tertenyu,
misalnya menuntut kenaikan upah atau keselamatan kerja.
3) Pemutusan
hubungan kerja masal
Merupakan pemutusan hubungan kerja
yang dilakukan terhadap sejumlah karyawan dengan berbagaai sebab, misalnya
karena ketidakmampuan perusahaan sehingga terjadi pengangguran karyawaan,
seperti penutupan unit cabang atau pabrik tertentu sehingga terjadi
pengangguran karyawan (rasionalisasi). Sehingga mengakibatkan pemberhentian
seluruh atau sebagian karyawaan, guna untuk mengurangi beban biaya tenaga
kerja. [10]
D.
Alasan
Pemutusan Hubungan Kerja
Seperti
yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa jenis pemutusan hubungan kerja dapat
dilakukan dengan berbagai cara, perusahaan melakukan tindakan atau kebijakan
tersebut bukan dilakukan secara sembarangan, tetapi didasarkan kepada beberapa
alasan yang rasional, sehingga tidak dapat menyalahkan sah satu puhak.
Pemutusan hubungan kerja bisa terjadi dengan
berbagai alasan atau sebab antara lain,
1. Telah
memasuki usia pensiun
Undang-undang mempensiunkan
seseorang karena telah mencapai batas usia dan masa kerja tertentu. Usia kerja
seseorang karyawan untuk setatus kepegawaian adalah 56 tahun atau seseorang
dapat dikenakan pensiun dini, apabila menurut keterangan dokter, karyawan
tersebut sudah tidak mampu lagi untuk bekerja dan umurnya sudah mencapai 50
tahun dengan masa pengalaman kerja
minimal 15 tahun.[11]
2. Permintaan
pengunduran diri
Pemberhentian karena keinginan
karyawan dapat terjadi karena karyawan tersebut kurang mendapat kepuasan kerja
di perusahaan yang bersangkutan. Misalnya jasanya rendah, lingkungannya kurang
baik atau perlakuan kurang baik.[12]
Selain
demikian beberapa permasalahan yang sering timbul dan memicu konflik di dalam
perusahaan antara pekerja dan pengusaha misalnya solidaritas terhadap sesama
pekerja yang dinilai telah diperlakukan secara kurang adil oleh perusahaan,
perbedaan persepsi tentang perundangan dan peraturan pemerintah, menuntut
manajer sumber daya manusia yang dinilai bersikap keras terhadap pekerja/buruh
dan berpihak pada perusahaan dan diminta agar mundur, perubahan manajemen
perusahaan yang dinilai tidak memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan
pekerja, menuntut adanya transparansi perusahaan (terutama berkaitan dengan
keuntungan perusahaan yang mungkin dapat menjadi bagian pekerja/buruh dalam
bentuk upah yang lebih tinggi atau peningkatan kesejahteraan). Pelaksanaan
peraturan uang pesangon; perusahaan dianggap tidak terbuka tentang keuntungan
perusahaan, kecurigaan mengenai adanya penyalahgunaan dana Jamsostek,
ketidaksabaran pekerja dalam menunggu hasil perundingan dan tuntutan-tuntutan
baru lainnya.[13]
3. Diberhentikan
karena lalai atau berbuat kecurangan
4. Diberhentikan
karena mengalami cacat fisik atau mental
5. Adanya
program rasionalisasi[14]
Pemutusan hubungan kerja selan yang
disebutkan diatas, menurut undang-undang ketenagakerjaan karyawan perusahaan
dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alsan
pekerja/buruh melakukan kesalahan berat sebagai berikut:
a. Melakukan
penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/ uang milik perusahaan
b. Memberikan
keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan
c. Mabuk,
minum minuman keras yang memabukan, memakai dan/ mngedarkan narkotika,
psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja
d. Melakukan perbuatan asusiala atau berjudi di
lingkungan kerja
e. Menyerang, menganiaya, mengancam, atau
mengintimindasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja
f. Membujuk
teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan
g. Dengan
ceroboh atau sngaja merusak atau membiarkan dalam keadaan berbahaya barang
milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan
h. Dengan
ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha daloam keadaan
bahaya di tempat kerja
i.
Membongkar atau membicorkan rahasia
poerusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara
j.
Melakukan prbuatan lainnya di lingkungan
perusahaan yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih. [15]
6.
Meninggal dunia
Karyawan
yang meninggal dunia secara otomatis hubungan kerjanya dengan perusahaan akan
terputus. Perusahaan tersebut akan memberikan pesangon atau uang pensiun bagi
keluarga yang ditinggalkannya sesuai dengan peraturan yang ada. Seorang
karyawan yang meninggal dunia saat melaksanakan tugas, pesangon atau golongannya
diatur di dalam undang-undang. Misalnya, pesangon lebih besar dan golongannya
dinaikkan sehingga uang pensiunnya lebih besar.[16]
E.
Proses
Pemutusan Hubungan Kerja
Pemberhentian karyawan hendaknya
berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang ada, agar tidak menimbulkan
masalah. Seyogyanya pemberhentian dilakukan dengan cara yang sebaik-baiknya
sehingga tetap terjalin hubungan informal yang baik antara perusahaan dengan
mantan karyawan tersebut. Hal di alas pada dasarnya menjadi keinginan kedua belah
pihak, tetapi tidak dapat diingkari sering kali terjadi pemberhentian yang
berdasarkan pemecatan, akibat terjadinya konflik yang tidak dapat diatasi lagi.
Proses pemecatan harus melalui
prosedur sebagai berikut:
a. Musyawarah
karyawan dengan pimpinan
b. Musyawarah
pimpinan serikat buruh dengan pimpinan perusahaan
c. Musyawarah
pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan dan P4D
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pemutusan
hubungan kerja adalah putusnya perikatan atau perjanjian antara perusahaan
dengan karyawan/pekerja secara resmi sejak dikeluarkan surat pemberhentian
kerja yang berakibat putusnya hak dan kewajiban masing-masing pihak. Artinya
bahwa pemutusan hubungan kerja merupakan perjanjian antara karyawan dan
perusahhan batal demi hukum. Karyawan/pekerja tidak lagi memiliki kewajiban
terhadap perusahaan dan pihak perusahaan tidak lagi
Fungsi
Pemutusan Hubungan Kerja 1) Mengurangi biaya tenaga kerja. 2) Menggantikan
kinerja yang buruk. 3) Meningkatkan inovasi.
Tujan
pemberhentian kerja 1) Perusahaan/
pengusaha bertanggung jawab terhadap jalannya perusahaan dengan baik dan efektif
salah satunya dengan PHK. 2) Pengurangan buruh dapat diakibatkan karena faktor
dari luar seperti kesulitan penjualan dan mendapatkan kredit, tidak adanya
pesanan, tidak adanya bahan baku produktif, menurunnya permintaan, kekurangan
bahan bakar atau listrik, kebijaksanaan pemerintah dan meningkatnya persaingan.
3) Agar dapat mencapai sasaran seperti yang diharapkan dan tidak menimbulkan
masalah baru.
Jenis
PHK meliputi PHK sementara dan PHK permanen. PHK sementara terdiri dari
pemberhentian sementara karena motif personal dan alasan ekonomi serta bisnis,
sedangkan PHK permanen terdiri atas pemberhentian karyawan karena memang sudah
waktunya dan karena fsktor kedisiplinan. PHK ditinjau dari jumlah yang
diberhentikan. pemutusan hubungan kerja individu, pemutusan hubungan kerja
kelompok, pemutusan hubungan kerja masal
alasan pemberhentian kerjatelah memasuki usia pensiun, Permintaan
pengunduran diri, diberhentikan karena lalai atau berbuat kecurangan,
diberhentikan karena mengalami cacat
fisik atau mental, Adanya program rasionalisasi
Proses
PHK yaitu Musyawarah
karyawan dengan pimpinan, Musyawarah pimpinan serikat buruh dengan pimpinan
perusahaan, Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan dan P4D, Pemutusan
berdasarkan keputusan pengadilan negeri.
DAFTAR
PUSTAKA
Kasmir.
Manajemen Sumber Daya Manusia (Teori Dan
Praktik). Depok: Rajagrafindo Persada. 2016.
Mangku,
prawira Sjafri. Manajemen Sumber Daya
Manusia Strategik. Jakarta: Ghalia Indonesia . 2002.
Masram.
Mu'ah. Manajemen Sumber Daya Manusia Profesional. Surabaya: Zifatama
Publisher. 2017.
Priyono.
Marnis. Manajemen Sumber Daya Manusia. Sidoarjo: Zifatama Publisher .2008.
Suwatno. Manajemen Sumber Daya Manusia dalam
Organisasi Public dan Bisnis. Bandung: Alfabeta. 2012.
Sumual,
Tinneke Evie Meggy. Manajemen Sumber Daya Manusia Edisi
Revisi. Surabaya: CV. R.A.De.Rozarie. 2017.
[1]Kasmir, Manajemen Sumber Daya Manusia (Teori Dan Praktik), (Rajagrafindo
Persada: Depok, 2016)., 323
[2] Sjafri Mangkuprawira. Manajemen Sumber Daya Manusia Strategik,
(Ghalia Indonesia: Jakarta, 2002)., 171
[3]Kasmir, Manajemen Sumber Daya Manusia (Teori Dan Praktik)., 324-325
[4]Ibid.,
[6] Suwatno,
Manajemen Sumber Daya Manusia dalam
Organisasi Public dan Bisnis, (Bandung: Alfabeta, 2012),289.
[7]Sjafri Mangkuprawira, Manajemen Sumber Daya Manusia Strategik.,172
[9]
Ibid., 174
[10]Kasmir, Manajemen Sumber Daya Manusia (Teori Dan Praktik)., 326
[11] Masram, Mu'ah, Manajemen
Sumber Daya Manusia Profesiona,l(Surabaya: Zifatama Publisher, 2017
),50.
[12] Ibid,51.
[13] Tinneke Evie
Meggy Sumual, Manajemen Sumber Daya Manusia Edisi Revisi, (Surabaya: CV.
R.A.De.Rozarie, 2017),128.
[14]Kasmir, Manajemen Sumber Daya Manusia (Teori Dan Praktik).,327
[17]
Priyono, Marnis, Manajemen Sumber Daya Manusia,( Surabaya,
Zifatama Publisher 2008), 249-250.
